Jumat, 23 September 2011

PERMASALAHAN KESEHATAN WANITA DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA “UPAH”

Permasalahan Kesehatan Wanita dalam Dimensi Sosial dan Upaya Mengatasinya Mengenai Upah

Definisi

            Upah/ imbal Jasa memiliki beragam definisi. Definisi yang umum dijelaskan dan digambarkan dalam buku-buku literatur dan kegiatan sehari-hari di dunia industri adalah :

1. Upah menurut Undang-Undang
"Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha / pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan." (Undang Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2000, Bab I, pasal 1, Ayat 30).

2. Upah menurut pengertiannya
Upah adalah sebuah kesanggupan dari perusahaan untuk menilai karyawannya dan memposisikan diri dalam benchmarking dengan dunia industri. Perusahaan wajib memiliki kerangka dasar System Pengupahan yang baku & standard untuk dijadikan acuan dalam pembicaraan negosiasi gaji. Tujuan utama dari ini adalah untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi serta memuaskan karyawan agar tetap bertahan & berkarya di perusahaan kita.

3. Upah menurut Kartasapoetra dkk tahun 1992
Upah merupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran- pengeluaran pihak pengusaha yang diberikan kepada para buruhnya atas penyerahan jasa- jasanya dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha.


4. Upah menurut B. Flippo dalam kartasapoetra dkk tahun 1992
Upah adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum.

5.Upah menurut PP nomor 8 tahun 1981
Upah adalah suatu penerimaan suatu imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.

Jenis-jenis upah (kartasapoetra, dkk 1992)
  1. Upah nominal
Upah nominal yaitu jumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sbg pembayaran atas tenaga mental/fisik pekerja yang digunakan dalam proses produksi.
  1. Upah riil/nyata
Upah riil yaitu tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut untuk membeli barang dan jasa keperluan pekerja
3.        Upah minimum
Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
Awalnya penghitungan upah minimum dihitung didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kemudian terjadi perubahan penghitungan didasarkan kepada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan itu disebabkan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sehingga timbul perubahan yang disebut dengan KHM. Tapi, penetapan upah minumum berdasarkan KHM mendapat koreksi cukup besar dari pekerja yang beranggapan, terjadi implikasi pada rendahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama pada pekerja tingkat level bawah. Dengan beberapa pendekatan dan penjelasan langsung terhadap pekerja, penetapan upah minimum berdasarkan KHM dapat berjalan dan diterima pihak pekerja dan pengusaha.
Perkembangan teknologi dan sosial ekonomi yang cukup pesat menimbulkan pemikiran, kebutuhan hidup pekerja bedasarkan kondisi "minimum" perlu diubah menjadi kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak dapat meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. Dari gambaran itu, timbul permasalahan, sampai saat ini belum ada kriteria atau parameter yang digunakan sebagai penetapan kebutuhan hidup layak itu. Penelitian ini menyusun perangkat komponen kebutuhan hidup layak berikut jenis-jenis kebutuhan untuk setiap komponen.
Sumber data yang diperoleh dari responden di lapangan menunjukkan, dari komponen dan jenis kebutuhan hidup minimum yang diajukan kepada responden terdapat lima jenis komponen, yaitu:
·            makanan dan minuman
·            perumahan dan fasilitas
·            sandang
·            kesehatan dan estetika
·            aneka kebutuhan
Dengan dasar yang terdapat dalam komponen KHM sebagi awal tujuan kebutuhan hidup layak, ternyata sebagian besar responden menyetujui jenis dan komponen yang terdapat dalam KHM. Hanya saja, perlu mendapat perubahan: kualitas dari barang yang diajukan dan kuantitas jumlah barang yang dibutuhkan perlu ditambah. Begitu juga pekerja, harus dapat menyisihkan hasil yang diterima paling tidak sebesar 20 persen sebagai tabungan.
Faktor-faktor yang menimbulkan menimbulkan perbedaan perbedaan perbedaan upah:
1. Permintaan dan penawaran tenaga kerja
2. Perbedaan jenis pekerjaan
3. Perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan
4. Pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
5. Mobilitas tenaga kerja
a. Faktor geografis
b. Faktor institusional

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI WANITA

Dilema Wanita Pekerja Dalam Analisa Gender
Peningkatan peranan wanita sebagai mitra yang sejajar dengan pria dalam pembangunan berarti meningkatkan tanggung jawab wanita sebagai pribadi  yang mandiri dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian   bersama pria, wanita bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kebahagian keluarga. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan kerja keras disertai peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja wanita sebagai insan pembangunan yang tangguh diberbagai sektor.
Masyarakat Indonesia sedang mengalami perkembangan dari masyarakat yang agraris kemasyarakatan industri. Dalam proses tersebut pengintegrasian wanita dalam pembangunan, terutama wanita dari golongan ekonomi lemah,  yang berpenghasilan rendah perlu di galakkan, melalui peningkatan kemampuan dan ketrampilan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi produktif, dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan menciptakan usaha bagi diri sendiri. Hal ini sangat perlu sebab wanita dari golongan  masyarakat yang berpenghasilan rendah, umumnya melakukan peran ganda karena tuntutan kebutuhan untuk mempertahankan kelangsunga hidup  bangsa (M.Mansyur Amin, 1992).
Nasikun berpendapat bahwa wanita sebagai tenaga kerja ternyata memperoleh lapangan kerja yang lebih terbatas dari pria. Walaupun di negara maju terdapat 70 persen wanita yang bekerja  di lapangan kerja yang terorganisasi ternyata hanya terkosentrasi pada 25 lapangan kerja, yang hanya dapat dimasuki oleh jumlah sedikit wanita.
Jenis pekerjaan wanita sangat ditentukan oleh seks, sedangkan laki-laki tidak. Pekerjaan wanita selalu dihubungkan dengan sektor domestik, jika ia bekerja maka tidak jauh dari kepanjangan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga seperti: Bidan, perawat, guru dan sekretaris yang lebih banyak memerlukan keahlian manual saja. (M.Mansyur Amin, 1992).
Jenis neo klasik tentang pembagian kerja seksual menerangkan bahwa, ada perbedaan seksual yang mempengaruhi produktivitas dan keahlian tenaga kerja.Teori tersebut menggunakan dua asumsi yaitu :
a) Pada kondisi persaingan pekerjaan akan memperoleh upah besar margina produk yang dihasilkan
b) Keluarga akan mengalokasikan sumber daya (waktu dan uang/diantara para anggota secara rasional yang mengakibatkan wanita memperoleb human capital yang lebih sedikit dari pada pria pendidikan, ketrampilan,kesempatan lain). (M. Mansyur Amin, 1992). Keadaan tersebut akan menyebabkan wanita memperoleh penghasilan yang rendah. Secara umum upah atau gaji yang diterima lebih rendah dari pada pria, di daerah perkotaan dan pedesaan. Adanya perbedaan tingkat upah menurut Masri Singarimbun (Kedaulatan Rakyat, 5 Juli 1982) belum ada keseimbangan antara pendapatan dengan tenaga yang dikeluarkan oleh wanita pada umumnya bahwa standard upah wanita dibawah kewajaran. Secara umum terdapat faktor penentu tingkat upah yaitu :
1. Faktor Internal. Meliputi jam kerja dan lamanya bekerja.
2. Faktor Ekstemal. Meliputi jenis kelamin, tingkat pendidikan.

Menurut analisis Gender, perbedaan tingkat upah antara pria dan wanita disebabkan oleh peran ganda itu sendiri yang menimbulkan masalah ketidakadilan dari peran dan perbedaan gender tersebut. Berbagai manivestasi ketidakadilan yang ditimbulkan dengan adanya asumsi gender, seperti :
1.) Terjadinya Marganalisasi ( Pemikiran ekonomi terhadap kaum wanita) Meskipun tidak setiap marginalisasi disebabkan oleh kertidakadilan gender namun yang dipersoalkan oleh analisis gender adalah marganalisasi yang disebabkan oleh perbedaan gender.
2) Terjadinya subordinasi pada salah satu jenis seks yang umumnya pada kaum wanita. Bentuk dan mekanisme dari proses subordinasi tersebut dari waktu ke waktu berbeda. Seperti anggapan bahwa wanita hanya mengandalkan ketrampilan alami (sifat alamiah wanita : kepatuhan, kesetiaan, ketelitian dan ketekunan serta tangan yang terampil ) menyebabkan perempunn dilihat sebagai pekerja yang kurang terampil, sehingga mendapatkan upah yang lebih rendah dibanding pekerja lakii-laki yang dianggap berketerampilan atau berpendidikan.

3) Pe-labelan negatif (strereotype) terhadap jenis kelamin tertentu, terutama
terhadap kaum perempuan. Dalam masyarakat banyak sekaJi stereotype yang dilebelkan pada kaum perempuan dan berakibat membatasi, menyulitkan, memiskinkan, dan merugikan kaum perempuan. Anggapan Patrilineal menyatakan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama dalam keluarga, sedangkan hanya sebagai pencari nafkah yang sifafnya skunder. Akibatnya dalam pasar tenaga kerja perempuan berstatus sekunder.
4) Terjadinya kekerasan (violence) terhadap jenis kelamin tertentu.Umumnya
perempuan karena gender.

Perbedaan gender dalam  sosialisasi.
Gender yang amat lama, mengakibatkan kaum perempuan secara fisik lemah dan kaum lelaki umumnya lebih kuat. Masyarakat juga lebih mendukung perempuan yang lebih bersikap malu-malu dan tunduk kepada superioritas, takut terhadap pengalaman dan orang-orang yang baru dijumpai (sikap  kepatuhan yang menyebabkan mereka berani menuntut upah yang lebih tinggi yang telah ditetapkan perusahaan dan bersikap tidak mau keributan).
Adanya sosialisasi peran gender dalam masyarakat menjadikan rasa bersalah bagi perempuan jika tidak melakukan yang bersifat demokratis. Sementara bagi kaum laki-laki, tidak merasa tanggung jawabnya, bahkan banyak tradisi yang melarang secara adat berpartisipasi. Beban kerja tersebut menjadi dua kali lipat bagi kaum perempuan yang juga bekerja. di luar rumah dan harus bertanggung jawab untuk keseluruhan pekerjaan domestik (Mansour Fakih, 1996). Wanita Indonesia sedanq menghadapi dilema dalam pekerjaan dimana dilemma antara karier dalam hal ini tingkat upah dan keluarga tetap menghendaki wanita.

Hubungan Upah dengan Kesehatan Reproduksi Wanita
            Upah pekerja perempuan rata-rata masih 30 persen lebih rendah jika dibandingkan dengan rata rata upah pekerja laki-laki. Kondisi pekerja perempuan di sector pertanian, misalnya,  lebih memprihatinkan yakni mereka sering tidak memperoleh upah karena dianggap sebagai pekerja keluarga. Selain itu, akses perempuan terhadap informasi, sumber daya ekonomi, dan peluang pasar juga masih rendah jika dibandingkan dengan laki-laki. Data Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Agustus 2007 menunjukkan bahwa sekitar 79 persen dari total tenaga kerja yang bekerja di luar negeri adalah perempuan. Pekerja-pekerja tersebut umumnya tidak memiliki perlindungan sosial sehingga menjadi sangat rentan terhadap tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi,dan juga perdagangan manusia.
             Dan hal ini, amat erat kaitannya dengan masalah kesehatan reproduksi wanita. Mereka rentan sekali mendapat berbagai masalah kesehatan reproduksi, seperti, penyakit menular seksual akibat dari eksploitasi wanita dan berbagai macam penyakit berbahaya lainnya, seperti kanker ovarium. Hal ini dapat terjadi karena wanita tersebut tidak memeliki biaya yang cukup akibat dari upah yang tidak memadai. Atau karena factor lain, seperti wanita tidak memiliki waktu untuk memeriksakan kesehatan, terutama kesehatan reproduksinya ke pelayanan kesehatan. Factor lainnuya adalah wanita tidak merasa perlu untuk memeriksakan kesehatannya secara berkala akibat dari tidak adanya informasi yang diberiakan.
             Masalah lain yang dihadapi wanita adalah masih cukup tingginya AKI ( angka kematian ibu). Walaupun sudah mengalami peningkatan, yaitu  dari 72,0 pada tahun 2005 menjadi 72,2 tahun 2006. Data SDKI menunjukkan bahwa AKI menurun dari 307 kematian ibu dari 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2002/2003) menjadi 228 kematian ibu dari 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, misalnya derajat kesehatan ibu yang rendah, termasuk status kesehatan reproduksinya; status gizi ibu sebelum dan selama kehamilan dan tingkat ekonomi keluarga yang rendah; kurangnya dukungan para suami dan keluarga, sulitnya kondisi geografis, dan belum optimalnya persalinan dibantu dengan tenaga medis.

Upaya pemecahan masalah
Namun, di awal abad ke 21 ini, telah banyak kemajuan yang di alami wanita, seperti :
(1) Peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan, kesehatan, informasi ekonomi, dan pengetahuan politik dan hukum serta peran perempuan dalam politik dan jabatan publik dalam rangka pencapaian kesetaraan gender;
 (2) Intensifikasi upaya peningkatan kepedulian serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha terhadap anti kekerasan, diskriminasi, dan perdagangan perempuan dan anak;
 (3) Peningkatan koordinasi lintas sektoral dan lintas wilayah dalam penyempurnaan perangkat hukum bagi berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, termasuk penghapusan perdagangan perempuan dan anak, serta penyediaan layanan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak; dan
(4) Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dalam segala bidang, termasuk pemenuhan komitmen internasional serta
penyediaan data dan statistik gender dan anak.

            Hal hal seperi ini hendaknya selalu didukung oleh setiap lapisan masyarakat karena wanita berhak mendapat pekerjaan dan upah yang sesuai dengan pekerjannya.  Namun, perlu diingat bahwa pekerjaan dan tugas utama seorang wanita tetaplah sebagai seorang ibu yang bertugas sebagai pendidik bagi anak anaknya.


Oleh: 
Atita Agnestisia
Cindy
Hairunnisa
Novfita Kurniasih
Siti Aisyah
Sri Yuniautami
Triyas Wulandari
Utik anjarningrum

TINGKAT I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar