Jumat, 23 September 2011

TUGAS KESEHATAN REPRODUKSI "PEKERJA SEKS KOMERSIAL"

A.    PENDAHULUAN
      Dalam kehidupan sekarang ini keberadaan wanita tuna susila atau sering disebut PSK merupakan fenomena yang tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, akan tetapi keberadaan tersebut ternyata masih menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Pertanyaan apakah Pekerja Seks Komersial ( PSK ) termasuk kaum yang disingkirkan atau kaum yang terhina, hal tersebut mungkin sampai sekarang belum ada jawaban yang dirasa dapat mengakomodasi konsep pekerja seks komersial itu sendiri. Hal ini disebabkan karena mereka tidak dapat menanggung biaya hidup yang sekarang ini semuanya serba mahal.
Prostitusi disini bukanlah semata-mata merupakan gejala pelanggaran moral tetapi merupakan suatu kegiatan perdagangan. Kegiatan prostitusi ini berlangsung cukup lama, hal ini mungkin disebabkan karena dalam prakteknya kegiatan tersebut berlangsung karena banyaknya permintaan dari konsumen terhadap jasa pelayanan kegiatan seksual tersebut oleh sebab itu semakin banyak pula tingkat penawaran yang ditawarkan.
Sekitar 80 persen pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) adalah pria beristri. Hal ini kemungkinan karena kurangnya pengawasan istri dan kurangnya pendidikan mengenai PSK dan dampaknya. Pernyataan ini dikemukakan Ketua Umum Komisi Penanggulangan AIDS, Nasfiah Mboy, yang ditemui SH di sela-sela acara peluncuran Diseminasi: Survei Terpadu Biologi dan Perilaku (STBP) tahun 2007, di Departemen Kesehatan. Menurut data, pekerja seks prevalensi HIV tertinggi berada di Papua dan Bali, dimana 6-16 persen merupakan PSK dan 2-9 persen PSK diantaranya terinfeksi pada saat enam bulan pertama menjajakan seks. Walaupun secara umum prevalensi HIV di Indonesia cukup rendah (0,16 persen), tetapi sejak tahun 1990-an terjadi peningkatan prevalensi HIV yang cukup drastis pada kelompok beresiko tinggi terutama pada kelompok pengguna napza suntik , PSK baik perempuan maupun pria, waria dan homo.

B.     PENGERTIAN
Pekerja Seks Komersial ( PSK ) atau biasa disebut pelacur adalah sesorang yang berprofesi menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk menyewakan tubuhnya.
Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa ke masa. Sundal selain meresahkan juga mematikan, karena merekalah yang ditengarai menyebarkan penyakit AIDS akibat perilaku seks bebas tanpa pengaman bernama kondom.
C.     PEKERJA SEKS KOMERSIAL ( PSK )
Menurut Penelitian. Umur Pekerja Seks Komersial sebagian besar berumur 21 tahun sampai dengan 25 tahun dan tingkat pendidikan terakhir mayoritas SMP,
ada tiga pelaku yang berpengaruh terhadap praktek pelacuran menurut Suyanto E, dkk (1997) yakni ;
(1) pengantar tamu (calo)
(2) mucikari/mami/bapak asuh dan
 (3) pelacur/pramunikmat
D. KATEGORI PEKERJA SEKS KOMERSIAL
      Suyanto E, dkk (1997) mengelompokkan pelacuran dalam
tiga kategori yaitu
(1) pelacur liar di jalanan yang digolongkan sebagai
pelacur kelas rendah
(2) pelacur bordil terlokalisasi yang tergolong pelacur
kelas menengah dan
( 3) pelacur panggilan yang tergolong pelacur kelas tinggi.

      Primus Lake, dkk (2000)
mengelompokkan pelacur di Kota Kupang dalam 5 (lima)
kategori yaitu
(1) Pelacur lokalisasi
( 2) Pelacur hotel
(3) Pelacur jalanan
(4) Pelacur panggilan dan
(5) Pelacur yang menggunakan rumah penduduk. Selain
menyebut tiga unsur yang telah dikemukakan oleh Suyanto E, dkk di atas, Primus
Lake juga menyebut "pelanggan" sebagai salah satu dari empat pelaku yang
berpengaruh.

E.     PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PSK

Di kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat.
Ada pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa perempuan mana saja.
Salah seorang yang mengemukakan pandangan seperti itu adalah Augustinus dari Hippo (354-430), seorang bapak gereja. Ia mengatakan bahwa pelacuran itu ibarat "selokan yang menyalurkan air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya."
Pandangan yang negatif terhadap pelacur seringkali didasarkan pada standar ganda, karena umumnya para pelanggannya tidak dikenai stigma demikian.

F.      FAKTOR PENYEBAB MENJADI PSK


Menurut data yang ada faktor penyebab seseorang menjadi PSK, adalah :
·         Faktor Ekonomi
      Faktor ekonomi, dimasa kemerosotan ekonomi dan lapangan pekerjaan serta pendapatan, kehilangan pekerjaan, dan cenderung bergabung pada kelompok pengangguran, pada kelompok ini terdapat kecenderungan untuk berbuat terlarang. Dari sini dapat digambarkan dalam keadaan ekonomi lemah manusia dapat dengan mudah terangsang untuk melakukan kejahatan pelanggaran dan disaat kebutuhan sangat mendesak akhirnya mereka terjun ke dunia pelacuran.
·         Faktor Kehidupan Mewah
Faktor kehidupan mewah menurut sebagian PSK merupakan faktor masuknya ke dalam dunia pelacuran karena ingin hidup serba mewah. Ini semua dipengaruhi oleh lingkungan, film, televisi, dan lain sebagainya yang dapat membuat wanita ingin menjadi pelacur.
·         Faktor Broken Home
Faktor broken home, faktor ini terjadi karena keharmonisan dalam rumah tangga tidak tercermin atau tidak dapat dirasakan. Akhirnya membuat mereka bingung untuk mencari jalan penyelesaiannya. Ada sebagian pelacur yang menyatakan tidak betah hidup dirumah karena tiap hari adanya perselisihan, akhirnya menghibur diri dengan terjun kedunia pelacuran.
·         Faktor Penipuan
Faktor penipuan akibat perbuatan orang lain, dengan modus operasi akan dicarikan kerja ternyata ditipu dan dibawa ketempat pelacuran.

G.    DAMPAK KESEHATAN REPRODUKSI PADA PSK


Dampak menjadi seorang pekerja seks komersial adalah terganggunya kesehatan terutama kesehatan reproduksi seperti tertularnya penyakit menular seksual. Penyakit menular seksual (PMS) adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual seperti: gonorhea, siphilis dan herpes genitalis. Infeksi saluran reproduksi dan PMS pada perempuan pada awalnya menyerang saluran reproduksi bagian bawah (yaitu vagina, bagian luar kemaluan dan mulut rahim).
Gejala infeksi saluran reproduksi pada perempuan tidak berat, akan tetapi bila infeksi ini tidak diobati sejak dini, maka akan terjadi penyebaran sampai di rahim, saluran indung telur dan indung telur (ovarium), dan selanjutnya akan menyebabkan kemandulan, kanker mulut rahim dan radang panggul. Risiko infeksi akan meningkat pada tindakan medis melalui mulut rahim dengan menggunakan peralatan yang tidak steril (misalnya pada waktu melakukan pemasangan IUD, aborsi dan persalinan). Risiko ini juga akan semakin meningkat bila pemakaian kondom dalam hubungan seksual dengan PSK (pekerja seks komersial) tidak dilakukan. Pada kenyataannya, hasil SDKI 1997 menunjukkan bahwa hanya sekitar 6,5% dari laki-laki yang memakai kondom sewaktu berhubungan dengan pekerja seks komersial.

G,  KEKERASAN PADA PSK
      Kekerasan terhadap perempuan khususnya Pekerja Seks Komersial (PSK) dapat terjadi secara berlapis-lapis mulai fisik, seksual, psikologis, sosial dan ekonomi. Kekerasan terhadap PSK ini tidak bisa dilepaskan dari kekerasan terhadap perempuan yang tidak menjadi PSK. Demikian pendapat Esthi Susanti Hudiono, Direktur Eksekutif Yayasan Hotline Surabaya dalam makalahnya yang disampaikan pada forum pertemuan dengan pelapor khusus PBB di Jakarta.
      Menurut Esthi PSK sudah mendapat kekerasan sejak mereka menjadi PSK. Kemiskinan keluarga telah menempatkan mereka pada situasi yang penuh dengan kekerasan seperti pemerkosaan dan terlantar pendidikannya karena tidak mempunyai uang disamping juga harus mengasuh keluarga. Hal ini juga terjadi pada mereka yang berlatar belakang ditinggal suami. Pada titik ini, kekerasan yang mereka alami ketika hidup bersama keluarga berlanjut terus ketika mereka menjadi PSK. 

H.    UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PSK

·     Pasal 297 : Berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan seorang wanita menjadi pekerja seks komersial ( PSK ).
·     KUHP Berbunyi : Perdatangan wanita dan anak dibawah umur dipidana dengan penjara 6 ( enam ) tahun kurunga


1.      KESIMPULAN


Pekerja Seks Komersial ( PSK ) atau biasa disebut pelacur adalah sesorang yang berprofesi menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya pelayanan ini dalam bentuk menyewakan tubuhnya. Faktor penyebab seseorang menjadi PSK diantaranya adalah : faktor ekonomi, faktor broken home, faktor ingin hidup mewah, dan faktor penipuan. Dampak menjadi seorang pekerja seks komersial adalah terganggunya kesehatan terutama kesehatan reproduksi seperti tertularnya penyakit menular seksual. Penyakit menular seksual (PMS) adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual seperti: gonorhea, siphilis dan herpes genitalis.


oleh :


·        AMELIA
·        ASRIANTI
·        ETTY NURVIANI
·        NADIA LISTIANI
·        REKA SAKA DWI ARTI
·        RYNDHA HASTUTI WAHYUNINGSIH
·        ULFANIAH

1 komentar: